Saya pernah mendapat pencerahan dari teman yang sebelumnya terkena tilang bahwa lebih enak jika mengambil di pengadilan makanya saya langsung mengatakan hal tersebut.
Terdapat ada dua cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas jalan yang dapat dilaksanakan, yaitu:
- Mengakui Kesalahan, kita akan diberi LEMBAR BIRU dengan membayar denda maksimal ke bank yang ditentukan. Bukti setor denda dibawa ke Satlantas setempat yang melaksanakan Razia untuk mengambil kembali SIM/STNK kita yang disita.
- Tidak Mengakui Kesalahan, kita akan diberi LEMBAR MERAH untuk mengikuti sidang di pengadilan yang telah ditentukan dan besarnya denda diputuskan oleh Hakim. SIM/STNK yang disita diambil di pengadilan.
Dalam menjalani sidang ada 2 (dua) cara yang dapat dilakukan:
- Pelanggar tidak hadir di sidang pengadilan: Dalam hal ini terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan menyatakannya didalam kolom tilang bahwa ia menunjuk seseorang untuk mewakilinya di sidang pengadilan.
- Pelanggar hadir / mengikuti sidang pengadilan. (Biasanya sih enak ini tinggal datang taruh surat tilang di loket dan ambil nomor antrian kemudian ke ruang sidang nunggu di panggil lalu bayar denda disana dapat kertas buat diserahkan ke tempat pengambilan barang yang diambil pak polisi saat kena tilang sebagai jaminan)
Tips:
1. Bila anda mengakui kesalahan, anda harus meminta Lembar Tilang warna Biru. Jangan mau mengikuti oknum petugas yang meminta anda untuk mengambil lembar merah.
2. Baca dengan seksama alamat Bank yang ditunjuk untuk menyetor denda bila anda mengambil slip biru.
3. Baca dengan seksama lokasi pengadilan dimana anda akan menjalani sidang.
4. Baca dengan seksama alamat satlantas dimana anda akan mengambil STNK dan SIM yang disita oleh Petugas (tanya langsung dengan petugasnya agar lebih jelas).
Post a Comment