0
Untuk membuat paspor, kita bisa mengurusnya di Kantor Imigrasi di mana saja, tidak harus di Kantor Imigrasi yang sesuai dengan alamat KTP.
Perlu untuk diketahui dan dilaksanakan bahwa kalian sebelum Kantor Imigrasi, harus sudah terlebih dahulu mengurusnya via online melalui website Imigrasi Indonesia.
Berikut ini adalah Cara Mudah Dan Murah Membuat Paspor Secara Online:

Submit Data Via Website Ditjen Imigrasi RI
Langkah pertama adalah menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mengurus paspor via online, diantaranya;
  1. Copy KTP, 
  2. Copy Kartu Keluarga, 
  3. Salah satu dari copy akte lahir/ ijazah/ surat nikah. 
Karena kita akan submit via online maka berkas-berkas tersebut harus di scan terlebih dahulu menjadi file gambar Jpeg, dan file gambar harus hitam putih atau grayscale, tidak boleh berwarna.
Baca : Cara Mendapatkan Hasil Scan Yang Baik

Selanjutnya adalah membuka situs Ditjen Imigrasi Indonesia.
Setelah itu, lihat menu di bagian atas website tersebut, arahkan kursor mouse ke
Layanan Publik >>> Layanan Online >>> Layanan Paspor Online
Klik link Layanan Paspor Online tersebut, nanti akan diarahkan ke halaman baru
Pada halaman baru tersebut kita bisa memilih menu yang sesuai dengan yang dibutuhkan. Karena kita ingin membuat paspor baru, maka Anda bisa memilih menu Pra Permohonan Personal. Klik link Pra Permohonan Personal tersebut, nanti akan muncul halaman baru.
Isi formulir online yang sudah di sediakan. Pada bagian kolom “Jenis permohonan”, pilih paspor biasa, atau sesuai dengan kebutuhan Anda. Sedangkan pada bagian “Jenis paspor”, pilih saja yang 48H perorangan.
Jenis paspor 48 Halaman adalah untuk paspor UMUM untuk perorangan.
Paspor 24H perorangan adalah untuk paspor KHUSUS untuk keperluan umroh atau untuk para tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri dan untuk keperluan tugas tertentu ke luar negeri masa berlaku 3 tahun.
Pada bagian kolom identitas diri, sebaiknya isi sesuai dengan KTP Anda, seperti Nama, tempat/ tgl lahir, No. KTP, dan lain-lain. Setelah formulir tersebut diisi dengan benar, klik tombol “Lanjut”, nanti akan diarahkan ke halaman lainnya.
Baca : Penjelasan Mudah Mengenai Perbedaan Pilihan Jenis Paspor 48H dan 24H

Pada halaman berikutnya, Anda akan diminta untuk meng-upload berkas pendukung seperti,
  1. Copy KTP, 
  2. Copy kartu keluarga, 
  3. Salah satu copy dari akte lahir/ ijazah/ surat nikah. 
Perhatikan urutan untuk meng-upload file pendukung tersebut. Upload file tersebut satu persatu, setelah itu klik tombol “Lanjut” yang ada di bagian bawah halaman tersebut

Anda diminta untuk memilih kantor Imigrasi tempat Anda akan mengurus paspor pada halaman berikutnya, dan juga tanggal pengurusan.
Penting untuk diperhatikan mengenai tempat dan tanggal mengurus paspor Anda, jangan sampai salah memilih.
Pilihlah kantor Imigrasi yang terdekat dari rumah Anda, dan pilih tanggal yang Anda kehendaki untuk mengurus paspor Anda tersebut. Setelah itu, klik tombol “Lanjut”.
Selanjutnya adalah proses verifikasi.
Silahkan masukkan kode gambar yang Anda lihat pada halaman tersebut ke dalam kolom yang telah disediakan. Lalu klik tombol “OK”. Lihat gambar

Sehingga akan muncul tampilan gambar seperti di bawah ini.
Yang perlu Anda lakukan adalah meng-Klik link “Bukti Permohonan”, nanti akan muncul halaman “Tanda Terima Pra Permohonan”.
Anda harus print halaman tersebut dan dibawa pada saat mengurus paspor ke kantor Imigrasi.

Proses Verifikasi Data, Foto, Wawancara & Pembayaran
Setelah melakukan submit data melalui situs Ditjen Imigrasi RI, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor Imigrasi RI. Datanglah ke Kantor Imigrasi sesuai waktu yang tertera di “Tanda Terima Pra Permohonan”, kalau lewat dari waktu yang ditentukan maka tanda terima permohonan tersebut akan dianggap hangus dan Anda harus submit ulang.

Submit data via online lebih menguntungkan yaitu karena kita hanya perlu datang dua kali ke Kantor Imigrasi.
Kedatangan pertama untuk proses verifikasi data, pembayaran, foto dan wawancara.
Kedatangan yang kedua adalah untuk pengambilan paspor.
Sedangkan bila kita mengurus secara manual, Anda harus datang ke Kantor Imigrasi sampai 3 kali.

Kita tidak perlu membeli formulir karena diberikan secara gratis oleh pihak Kantor Imigrasi. Setelah mendapat nomor antrian, kita tinggal menunggu nomor antrian kita dipanggil oleh operator. Penyerahan berkas-berkas Asli untuk verifikasi di lakukan di Loket 2, setelah itu Anda harus membayar biaya pembuatan paspor sebesar Rp 255.000,- di loket pembayaran.
Baca : Tips Penting Saat Proses Verivikasi Data Dan Pembayaran Pembuatan Paspor

Setelah pengambilan foto dan wawancara, nanti pihak kantor Imigrasi akan menentukan waktu pengambilan paspor. Pastikan Anda mengambil paspor di hari yang telah ditentukan oleh pihak Kantor Imigrasi, jangan terlambat terlalu lama karena bila terlambat lebih dari 30 hari maka paspor Anda akan digunting alias dimusnahkan.

Pengambilan Paspor
Pengalaman, paspor bisa diambil setelah 3 hari, terhitung dari mulai proses pengajuan di kantor. Pada saat pengambilan paspor, kita bisa sedikit lebih santai dan tidak perlu terlalu terburu-buru, tapi jangan kesiangan juga.
Jangan lupa untuk membawa kuitansi bukti pembayaran atau tanda terima pengajuan paspor. Ketika Anda sampai di kantor Imigrasi untuk mengambil paspor, Anda tidak perlu mengantri lagi, langsung saja serahkan bukti pembayaran ke loket pengambilan paspor. Dan tidak lama, nama Anda akan dipanggil oleh bagian loket pengambilan paspor.

Post a Comment

 
Top