0
Penempatan plat nomor selalu menjadi “hambatan” bagi penggila modifikasi kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor. Kebanyakan adalah karena katanya mengurangi penampilan motor atau mobilnya, terutama untuk penempatan plat nomor di bagian depan. Benarkah?
Berikut ini sedikit penjelasan mengenai Penempatan Plat Nomor Kendaraan Yang Benar

Jika kita lihat di jalan, banyak sekali motor dan mobil terutama motor sport dan mobil sport yang tidak ada plat nomernya di bagian depan. Kalaupun ada biasanya diletakkan di belakang windshield atau di bawah radiator untuk motor, dan juga di atas dashboard untuk mobil.

Padahal menurut UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jelas-jelas sudah mengatur tentang penggunaan dan penempatan plat nomor ini, yaitu di pasal 280 dan juga pasal 68.
Baca :UU Sederhana Yang Seringkali Dilanggar Tanpa Kalian Sadari

Dari 2 pasal di atas sangat jelas, bahwa kendaraan bermotor tanpa plat nomor akan dikenakan pidana maksimal 2 bulan penjara atau denda maksimal 500 ribu rupiah. Kemudian plat nomor yang dipasang juga tidak boleh sembarangan, karena harus mengikuti persyaratan tertentu, yang diatur dalam peraturan Kepala Kepolisian RI No. 5 tahun 2012.

Jelas sekali disebutkan pada Pasal 39 ayat 6 bahwa “TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor”. Jadi plat nomor wajib ada di bagian belakang dan depan motor atau mobil dan dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Berarti plat nomor stiker dan juga plat nomor palsu memang bisa ditilang lho yaa. Jadi lebih baik dan lebih aman, pastikan plat nomer selalu terpasang pada kendaraan bermotor kita lengkap dengan surat ijin mengemudi milik kita masing masing.
Baca : Prosedur Pembuatan Surat Ijin Mengemudi Yang Baru

Selama ini keterangan mengenai “sisi depan dan belakang” belum lah jelas yang penting ada plan nomer kendaraan kita pada kedua sisi motor yang kita kendarai. Jadi jika ada yang memasang plat nomer dengan seenaknya yaa itu memang diperbolehkan asal ada pada kedua sisi motor tersebut asal jelas terlihat saja oleh pengendara lain atau oleh polisi.

Post a Comment

 
Top