Dalam pembuatan SIM adalah harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut ini:
A. Usia
- SIM A (Kendaraan roda empat) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
- SIM B I dan B II (Kendaraan berat) pemohon berusia setidaknya 20 tahun
- SIM C (Kendaraan roda dua) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
- SIM D bagi pemohon penyandang cacat dan berusia setidaknya 17 tahun
- SIM Umum pemohon berusia setidaknya 21 tahun
Baca: Cara Mendapatkan Hasil Scan Yang Baik
C. KTP Asli & Fotokopi KTP (4 Lembar)
D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
Berikut ini merupakan mekanisme Penerbitan SIM Baru seperti terlihat pada gambar di bawah ini:
Biaya Pembuatan SIM Baru sebagai tertera:
- SIM A Rp 120.000,00
- SIM B I Rp 120.000,00
- SIM B II Rp 120.000,00
- SIM C Rp 100.000,00
- SIM D Rp 50.000,00
- SIM Internasional Rp 250.000,00
- Uji Keterampilan Mengemudi Melalui Simulator Rp 50.000,00
- Asuransi Rp 30.000,00
Waktu yang dibutuhkan dalam pembuatan SIM biasanya adalah 1 hari dan jika harus melaksanakan tes ujian praktek mengemudi, sarana harusnya disediakan oleh pihak penyelenggara tersebut.
Post a Comment